Pemerintah Perkuat Peranan Pengantar Kerja

By Admin

nusakini.com--Keberadaan pengantar kerja saat ini masih sangat diperlukan, dikarenakan masih banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan tidak berdokumen serta banyaknya lulusan perguruan tinggi yang mencari kerja.    

Fungsional pengantar kerja terdapat pada instansi yang erat kaitannya dengan ketenagakerjaan seperti PNS di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BNP2TKI dan Pemerintah Daerah (Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten dan Kota).  

Kemnaker telah merekrut 20 Asesor yang mengikuti pelatihan asesor selama 5 (lima) hari dan telah dinyatakan lulus oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Para asesor ini nantinya akan melaksanakan uji kompetensi terhadap para pengantar kerja yang tersebar di seluruh Kabupatan/Kota se-Indonesia.    

“Pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi ini memegang peranan penting dan strategis dalam menyiapkan Pengantar Kerja yang berkualitas, yaitu memiliki kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme yang dipersyaratkan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Hery Sudarmanto, di Jakarta, Senin (5/12),

Hery menambahkan, Oleh karena itu penjaminan mutu penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk menciptakan lembaga sertifikasi kompetensi yang mandiri, kuat, terpercaya dan berwibawa. Kunci dari semua ini ada di pundak para Asesor dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk mencapai kinerja yang memuaskan. 

  “Hanya satu pesan saya agar para Asesor dalam melakukan uji kompetensi sesuai dengan norma, kriteria, dan prosedur yang berlaku dan tidak melakukan keberpihakan, sehingga mampu memberikan pencitraan positif kepada Pengantar kerja dan pemangku kepentingan,” tegas Hery. 

Herry berharap para asesor ini melaksanakn tugas secara baik dan tidak berpihak, mengingat pentingnya peranan para pengantar kerja ini. Dimana peran pentingnya adalah memberikan pelayanan kepada pencari kerja yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimiliki oleh pencari kerja.  

“Pelayanan pendaftaran kepada pencari kerja merupakan salah satu tugas dari pejabat fungsional pengantar kerja. Oleh karena itu petugas pengantar kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja, maka petugas tersebut harus difungsikan sebagaimana mestinya. Kelancaran dan keberhasilan mekanisme antar kerja sangat dipengaruhi oleh tingkat kualitas dari petugas yang melaksanakan kegiatan antar kerja dalam hal ini pengantar kerja,” ungkap Hery. 

Pencari kerja mendaftarkan diri pada Dinas/Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan berupa KTP, Ijazah, Fhoto, Sertifikat Keterampilan (jika ada). Kemudian dilakukan wawancara untuk menggali informasi mengenai pencari kerja tersebut, lalu diterbitkanlah AK I/kartu Kuning.   

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten/Kota tersebut, maka pencari kerja yang telah terdaftar harus diusahakan untuk penempatannya baik didalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja/mandiri melalui mekanisme antar kerja. Mekanisme antar kerja ini ada 3 (tiga), yaitu Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Daerah (AKAD), Antar Kerja Negara. (p/ab)